Jumat, 29 Maret 2013

Etika Bisnis - Ekonomi dan Keadilan


Ekonomi dan Keadilan
Keadilan merupakan suatu topik penting dalam etika. Sulit sekali untuk dibayangkan orang atau instansi yang berlaku etis tetapi tidak mempraktekkan keadilan atau besifat tak acuh terhadap keadilan. Secara khusus keadilan itu penting dalam konteks ekonomi dan bisnis karena tidak pernah sebatas perasaan atau sikap batin saja tetapi menyangkut kepentingan atau barang yang dimiliki atau dituntut oleh berbagai pihak.
Antara ekonomi dan keadilan terjalin hubungan erat, karena dua-duanya berasal dari sumber yang sama. Sumber itu adalah masalah kelangkaan. Ekonomi timbul karena keterbatasan sumber daya. Kelangkaan adalah asal usul dari ekonomi dalam dua arti. Tentang barangyang tersedia dalam keadaan melimpah ruah tidak mungkin muncul masalah ekonomi, karena barang itu tidak akan diperjual belikan dan akibatnya tidak akan diberi harga
Ekonomi dapat diartikan sebagai studi tentang cara bagaimana masyarakat menggunakan sumber daya yang langka untuk memproduksikan komoditas-komoditas yang berharga dan mendistribusikannya di antara orang-orang yang berbeda. Yang menarik disini adalah masalah keadilan atau ketidakadilan muncul, jika tidak tersedia barang cukup bagi semua orang yang menginginkannya.
1.        Hakikat Keadilan
Guna mencari titik tolak bagi refleksi kita tentang masalah keadilan, kita bisa mulai dengan mendengarkan suatu definisi sederhana yang sudah diberikan dizaman kekaisaran Roma dan malah mempunyai akar-akar lebih tua lagi. Orang-orang Roma kuno terkenal dengan menciptakan suatu sistem hukum yang bagus (Ius Romanum) yang masih dikagumi dan masih dipejari sekarang ini juga, bukan saja oleh para sejarahwan tetapi juga oleh para ahli hukum. Pengarang Roma, Ulpianus yang dalam hal ini mengkutip orang yang bernama Celsus, menggambarkan keadilan dengan singkat sekali sebagai “tribuere cuique suum”. Yang artinya memberikan kepada setiap orang yang dia empunya. Atau bisa diartikan memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya.
Ada tiga ciri yang selalu menandai keadilan :
a.       Keadilan tertuju pada orang lain
Mustahillah saya berlaku adil atau tidak adil terhadap diri saya sendiri. Kalau orang berbicara tentang keadilan atau ketidakadilan terhadap diri sendiri, dia hanya menggunakan kata itu dalam arti kiasan bukan dalam arti sesungguhnya. Disini kita lebih menekankan pada kita berurusan dengan orang lain.
b.      Keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan
Keadilan tidak diharapkan saja atau dianjurkan saja. Keadilan mengikat kita sehingga kita mempunyai kewajiban. Hal ini disebabkan karena keadilan selalu berkaitan dengan hak yang harus dipenuhi. Kali ini menekankan bahwa dalam konteks keadilan kita selalu berkaitan dengan hak orang lain. Kita memberikan sesuatu karena alasan keadilan, kita selalu harus atau wajib memberikannya. Contohnya apa yang dipinjam harus dikembalikan kepada pemiliknya.
c.       Keadilan menuntut persamaan
Artinya kita harus memberikan kepada setiap orang apa saja yang menjadi haknya tanpa terkecuali. Contohnya majikan memberikan gaji yang adil kepad 3000orang karyawannya kecualikepada 1orang. Ia tidak pantas disebut sebagaiorang adil. Ciri yang ketiga ini menunjukkan bahwa keadilan harus dilaksanakan terhadapsemua orang tanpa melihat orangnya siapa.

2.        Pembagian Keadilan
a.       Pembagian Klasik
Cara membagi keadilan ini terutama ditemukan dalam kalangan thomisme, aliran filsafat yang mengikuti jejak filsuf dan teolog besar, Thomas Aquinas (1225-1274) yang berdasarkan pemikiran Aristoteles (384-322SM). Keadilan dibagi atas 3, berkaitan dengan 3 kewajiban(hak):
1)      Keadilan umum (general justice)
Berdasarkan keadilan ini para anggota masyarakat diwajibkan untuk memberi kepada masyarakat apa yang menjadi haknya. Keadilan umum ini menyajikan landasan untuk paham common good(menempatkan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi).
2)      Keadilan distributif (distributive justice)
Berdasarkan keadilan ini negara harus membagi segalanya dengan cara yang sama kepada para anggota masyarakat.
3)      Keadilan komutatif (commutative justice)
Berdasarkan keadilan ini setiap orang harus memberikan kepda orang lain apa yang menjadi haknya. Hal itu berlaku pada taraf individual maupun sosial.

b.      Pembagian pengarang modern
Pembagian keadilan yang kedua ini dikemukakan oleh beberapa pengarang modern tentang etika bisnis, khususnya john boatright dan manuel velasquez dari situ sudah dapat diperkirakan betapa pentingnya peranan aristoteles dalam teori keadilan. Maka tidak mengherankan bila pembagian kedua ini bertumpang tindih dalam pembagian pertama.
1)   Keadilan distributif
Dimengerti dengan cara yang sama seperti dalam pembagian klasik tadi.
2)   Keadilan retributif
Berkaitan dengan terjadinya kesalahan. Hukuman atau denda yang diberikan kepada orang yang bersalah harus adil.
3)   Keadilan kompesatoris
Menyangkut kesalahan yang dilakukan tetapi menurut aspek lain. Berdasarkan keadilan ini orang mempunyai kewajiban moral untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada orang atau instansi yang dirugikan. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar kewajiban kompensasi terpenuhi. Pertama, tindakan mengakibatkan kerugian harus salah atau disebabkan kelalaian. Kedua, perbuatan seseorang harus sungguh-sungguh menyebabkan kerugian. Ketiga, kerugian harus disebabkan oleh orang yang bebas.
c.       Keadilan individual dan keadilan sosial
Pembagian ketiga ini merupakan pembagian tersendiri tidak tumpang indih dengan pembagian sebelumnya. Dalam rangka teori keadilan “keadilan sosial” sering dipersoalkan dan diliputi ketidak jelasan cukup besar. Ada yang mengaggap keadilan sosial sebagai nama lain untuk keadilan distributif.
Cara yang paling baik untuk menguraikan keadilan sosial adalah membedakannya dengan keadilan individual. Dua macam keadilan ini berbeda karena pelaksanaannya berbeda. Pelaksanaan keadilan individu tergantung pada kemauan atau keputusan satu orang.
Keadilan sosial dapat ditempatkan juga dalam kerangka pengertian tentang keadilan yang menjadi titik tolak kita. Kalau kita mengerti keadilan sebagai “ memberi kepada setiap orwang yang menjadi haknya” maka keadilan social terwujud, bila hak-hak sosial terpenuhi.


3.        Keadilan Distributif pada Khususnya
Jika kita membatasi diri pada perspektif etika bisnis, keadilan komutatif misalnya sangat penting, karena dalam bisnis banyak diadakan transaksi, perjanjian, dan kontrak. Tetapi jenis keadilan lain tidak kalah pentingnya juga. Jenis keadilan yang mengakibatkan paling banyak kesulitan adalah keadilan distributif, karena keadilan ini menyangkut masalah membagi. Supaya kita bisa mengambil keputusan yang dapat dipertanggung jawabkan dalam kasus keadilan distributif, keputusan kita harus beralasan.
Dua macam prinsip untuk keadilan distributif :
a.       Prinsip formal
Menyatakan bahwa kasus-kasus yang sama harus diberlakukan dengan cara yang sama, sedangkan kasus-kasus yang tidak sama boleh saja diberlakukan dengan cara tidak sama.
b.      Prinsip material
Prinsip-prinsip material keadilan distributif melengkapi prinsip formal. Prinsip material menunjukkan kepada salah satu aspek relevan yang bisa menjadi dasar untuk membagi dengan adil hal-hal yang dicari oleh berbagai orang.
Keadialan distributif bisa terwujud, dengan memperhatikan prinsip material keadilan distributif :
a.       Bagian yang sama
Prinsip ini membagi dengan adil, jika kita membagi rata kepada semua orang yang berkentingan diberi bagian yang sama.
b.      Kebutuhan
Menekankan bahwa kita berlaku adil, bila kita membagi sesuai kebutuhan. Ibu rumah tangga yang membagi nasi dengan memberi kepada semua anggota keluarga porsi yang sama, belum tentu berlaku adil.
c.       Hak
Karyawan yang dipekerjakan disuatu perusahaan, sebelum diterima akan menandatangani janji kerja yang menentukan gaji,hari cuti, tunjangan kesehatan, dsb.
d.      Usaha
Mereka yang mengeluarkan banyak usaha dan keringat untuk mencapai suatu tujuan, pantas diberlakukan dengan cara lain daripada orang yang tidak berusaha.
e.       Kontribusi kepada masyarakat
Pejabat tinggi boleh saja diberlakukan dengan cara lain dari orang biasa, karena kontribusinya kepada masyarakat lebih besar.
f.       Jasa
Jasa menjadi alasan juga untuk memberikan sesuatu kapada satu orang yang tidak diberikan kepada orang lain.

Berdasarkan prinsip-prinsip material telah dibentuk beberapa teori keadilan distributif.
a.      Teori egalitarianisme
            Teori egalitarianisme didasarkan atas prinsip pertama. Mereka berpendapat bahwa kita baru membagi dengan adil, bila semua orang mendapatkan bagian yang sama (equal). Membagi dengan adil berarti membagi  rata. Bisa dikatakan dengan istilah “sama rata, sama rasa”.
Semua manusia memang sama. Pemikiran ini merupakan keyakianan umum sejak zaman moderen artinya sejak revolusi prancis menumbangkan monarki absolut dan feodalisme. Dalam artikel pertama dari “Deklarasi hak manusia dan warga negara” (1789) yang dikeluarkan waktu revolusi prancis dapat dapat dibaca: “Manusia  dilahirkan bebas serta sama haknya dan mereka dan mereka tetap tinggal begitu”. Beberapa tahun sebelumnya Amerika Serikat dalam The Declaration of Independence (1776) sudah ditegaskan: “All men are created equel”.
            Para pendukung egalitarisme yang radikal memang akan berpendapat bahwa sistem penggajian baru adil betul bila semua karyawan  menerima gaji yang sama persis. Dan prinsip “pemerataan pendapat” dipengaruhi juga oleh pemikiran egalitarianisme. Supaya masyarakat diatur dengan adil, perbedaan pendapat tidak boleh terlalu besar, biarpun tidak mungkin semua warga masyarakat memperoleh pendapatan yang sama.


b.      Teori sosialistis
            Teori sosialistis tentang keadilan distributif memilih prinsip kebutuhan sebagai dasar. Menurut mereka masyarakat diatur dengan adil, jika kebutuhan semua warga negara terpenuhi. Secara konkret sosialisme terutama memikirkan masalah- masalah pekerjaan bagi kaum buruh dalam konteks industrialisasi. Dalam kontek teori sosialisme tentang keadilan terkenal adalah prinsip yang oleh Karl Marx (1818-1883) diambil alih dari sosialis prancis, Louis Blanc (1811-1882) “Fromeachaccordingtohisability, toeachaccordingtohisneeds”.
Bagian pertama dari prinsip berbicara tentang bagaimana burdends harus dibagi: hal-hal yang menuntut pengorbanan. Sedangkan yang kedua menjelaskan bagaimana benefits harus dibagi: hal-hal yang enak untuk dipakai. Hal- hal yang berat harus dibagi sesuai kemampuan.
            Terutama dalam sosialisme komunitas yang totaliter prinsip ini mengakibatkan orang yang berkemampuan harus menerima saja. Bila negara membagi pekerjaan kepadanya.
c.       Teori liberalistis
            Liberalistis justru menolak pembagian atas dasar kebutuhan sebagai tidak adil. Karena manusia adalah makhluk bebas, kita harus membagi menurut usaha-usaha bebas dari individu-individu bersangkutan.
Salah satu kesulitan pokok dengan teori keadilan distributif ini adalah: bagaiman orang yang tidak bisa berprestasi karena cacat mental ataatau fisik, orang yang menganggur diluarkemauan sendiri dan sebagainya? Mereka sebenarnya ingin berprestasi juga tapi tidak bisa. Karena itu mereaka tidak dapat apa-apa.  Salah satu tugas untuk setiap masyarakat demokratis adalah bersama-sama mengembangkan kesepakatan tentang yang bisa dinilai sebagai pembagian adil dalam situasi tertentu.
d.      John Rawls tentang keadilan distributive
Terkadang pandangan Rawls tentang keadilan disebut egalitarianism. Hal itu tidak boleh dimengerti dalam arti egalitarianism radikal. Tetapi titik tolaknya memang egalitarian (prinsip material pertama). Rawls berpendapat, kita membagi dengan adil dalam masyarakat, jika kita membagi rata, kecuali ada alasan untuk membagi dengan cara lain.
Menurut Rawls, yang harus kita bagi dengan adil dalam masyarakat adalah the social primary goods (nilai-nilai social yang primer). Artinya, hal-hal yang sangat kita butuhkan untuk bisa hidup pantas sebagai manusia dan warga masyarakat. disamping itu tentu ada banyak hal yang bisa meningkatkan kualitas hidup kita dan banyak juga dicari orang, tapi tidak bisa dianggap primer. Menurut Rawls, yang termasuk nilai social primer adalah:
1)             Kebebasan-kebebasan dasar, seperti kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan hati nurani dan kebebasan berkumpul, integritas pribadi, dan kebebasan politik.
2)             Kebebasan bergerak dan kebebasan memilih profesi.
3)             Kuasa dan keuntungan yang berkaitan dengan jabatan-jabatan dan posisi penuh tanggung jawab.
4)             Pendapatan dan milik.
5)             Dasar-dasar social dan harga diri
Pemikiran Rawls sebenarnya mengkonsentrasikan diri pada cara membagi dengan adil dalam masyarakatnya sendiri, yaitu masyarakat barat khususnya Amerika Serikat. Menurut Rawls, keadilan harus kita mengerti sebagai fairness. Just berarti adil menurut isinya, fair berarti adil menurut prosedurnya. Fairness berarti keadilan yang didasarkan atas prosedur yang wajar (tidak direkayasa atau dimanipulasi).
Metode yang serupa harus kita pakai juga untuk menentukan prinsip-prinsip keadilan distributive. Guna merumuskan prinsip-prinsip ini kita harus memasuki the original position atau posisi asli. Menurut Rawls, sambil berada dalam posisi asli kita dapat menyetujui prinsip-prinsip keadilan berikut:
1)             Prinsip pertama
Setiap orang mempunyai hak yang sama atas kebebasan-kebebasan dasar yang paling luas yang dapat dicocokan dengan kebebasan yang sejenis untuk semua orang.
2)             Prinsip kedua
Ketidaksamaan social dan ekonomis diatiur demikian rupa sehingga:
a)      Menguntungkan terutama orang-orang yang minimal beruntung, dan serentak juga.
b)      Melekat pada jabatan-jabatan dan posisi-posisi yang terbuka bagi semua orang dalam keadaan yang menjamin persamaan peluang yang fair.
Hubungan antara prinsip-prinsipini menurut Rawls , prinsip pertama “kebebasan yang sedapat mungkin sama” harus diberi prioritas mutlak. Prinsip ini tidak boleh dikalahkan oleh prinsip-prinsip lain. Sedangkan prinsip “persamaan peluang fair” (2,b) harus ditempatkan diatas “prinsip perbedaan” (2,a). Pada skala nilai dalam masyarakat adil yang dicita-citakan Rawls, paling atas harus ditempatkan hak-hak kebebasan yang klasik, yang pada kenyataannya disebut Hak Asasi Manusia. Lantas harus dijamin peluang yang sama bagi semua perbedaan social-ekonomis tertentu demi peningkatan kesejahteraan bagi orang-orang yang minimal beruntung
e.       Robert Nozick tentang keadilan distributif
Robert Nozick terkenal akan buku nya yang berjudul Anarchy, State, and Utopia (1974) yang memuat tentang pemikiran liberalistisnya tentang keadilan.Teorinya tentang keadilan ditributif disebut “Entitlement theory”. Kata entitlement berarti landasan hak. Menurut Nozick,kita memiliki sesuatu yang adil , jika pemilikan itu berasal dari keputusan yang bebas yang mempunyai landasan hak.
Terdapat 3 prinsip yaitu: Pertama “Original acquisition” kita memperoleh sesuatu untuk pertama kali,misal  memproduksi hal itu.Kedua prinsip “Transfer” kita memiliki sesuatu karena diberikan oleh orang lain.Ketiga prinsip”Rectification Of Injustice” kita mendapat sesuatu kembali yang sebelumnya dicuri dari kita,misal kita membeli sebidang tanah atau kita dihadiahkan oleh orang lain dan kemudian kita menjadi pemilik yang sah dan terserah pada kita saja mau diapakan milik kita tersebut.
Nozick mempunyai dua keberatan mendasar terhadap prinsip-prinsip (material) keadilan distributif yang tradiisional.keberatan yang pertama adalah prinsip-prinsip itu bersifat ahistoris dan mempunyai pola yang ditentukan sebelumnya(patterned). Keberatan kedua adalah bahwa prinsip-prinsip tradisioanal menerapkan pada pembagian barang pada suatu pola yang ditentukan sebelumnya.
 Kesimpulan Nozick adalah bahwa keadilan ditegakkan,jika diakui bakat-bakat dan sifat-sifat pribadi beserta segala konsekuensinya(seperti hasil kerja) sebagai satu-satu-satunya landasan hak (Entitlement).
f.        Keadilan Ekonomis
Keadilan memegang peranan penting dalam konteks ekonomi dan bisnis,karena menyangkut barang yang diincar banyak orang untuk dimiliki atau dipakai. Zaman kita ditandai oleh perhatian besar untuk keadilan dalam relasi-relasi ekonomis.Dalam zaman modern keadilan ekonomis tidak banyak diperhatikan,sampai muncul lagi dengan kuatnya sekitar pertengahan abad ke 19 dan berperan penting dalam demokrasi-demokrasi parlementer sepanjang abad ke 20.Keadilan ekonomis secara konkrit sebenarnya sering membahas ketidakadilan ekonomis yang tidak adil.
Pada awal karyanya yang besar John Rawls menegaskan bahwa keadilan merupakan keutamaan khas untuk lembaga-lembaga sosial,sama seperti kebenaran merupakan ciri khas sebuah teori.Rupanya pendiri-pendiri Republik Indonesia memaksudkan hal yang serupa,ketika mereka berbicara tentang masyarakat yang “Adil & makmur”. Keadilan harus berperan pada tahap sosial maupun individual juga dalam konteks ekonomi dan bisnis. Keadilan Ekonomis harus diwujudkan dalam masyarakat, tapi keadilan juga merupakan keutamaan yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis secara pribadi.
Pebisnis pun tidak merupakan homo economicus saja,manusia yang hanya tertuju pada kepentingan diri yang ekonomis,manusia yang hanya memperhatikan nilai-nilai ekonomis.Supaya dapat hidup dengan baik ,disamping nilai-nilai ekonomis,ia harus memberi tempat juga kepada nilai-nilai moral. Dan dalam konteks ekonomi dan bisnis salah satu nilai moral terpenting adalah keadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar