Ekonomi dan Keadilan
Keadilan
merupakan suatu topik penting dalam etika. Sulit sekali untuk dibayangkan orang
atau instansi yang berlaku etis tetapi tidak mempraktekkan keadilan atau besifat
tak acuh terhadap keadilan. Secara khusus keadilan itu penting dalam konteks
ekonomi dan bisnis karena tidak pernah sebatas perasaan atau sikap batin saja
tetapi menyangkut kepentingan atau barang yang dimiliki atau dituntut oleh
berbagai pihak.
Antara
ekonomi dan keadilan terjalin hubungan erat, karena dua-duanya berasal dari
sumber yang sama. Sumber itu adalah masalah kelangkaan. Ekonomi timbul karena
keterbatasan sumber daya. Kelangkaan adalah asal usul dari ekonomi dalam dua
arti. Tentang barangyang tersedia dalam keadaan melimpah ruah tidak mungkin
muncul masalah ekonomi, karena barang itu tidak akan diperjual belikan dan akibatnya
tidak akan diberi harga
Ekonomi
dapat diartikan sebagai studi tentang cara bagaimana masyarakat menggunakan
sumber daya yang langka untuk memproduksikan komoditas-komoditas yang berharga
dan mendistribusikannya di antara orang-orang yang berbeda. Yang menarik disini
adalah masalah keadilan atau ketidakadilan muncul, jika tidak tersedia barang
cukup bagi semua orang yang menginginkannya.
1.
Hakikat
Keadilan
Guna
mencari titik tolak bagi refleksi kita tentang masalah keadilan, kita bisa
mulai dengan mendengarkan suatu definisi sederhana yang sudah diberikan dizaman
kekaisaran Roma dan malah mempunyai akar-akar lebih tua lagi. Orang-orang Roma
kuno terkenal dengan menciptakan suatu sistem hukum yang bagus (Ius Romanum) yang masih dikagumi dan
masih dipejari sekarang ini juga, bukan saja oleh para sejarahwan tetapi juga oleh
para ahli hukum. Pengarang Roma, Ulpianus yang dalam hal ini mengkutip orang
yang bernama Celsus, menggambarkan keadilan dengan singkat sekali sebagai “tribuere cuique suum”. Yang artinya
memberikan kepada setiap orang yang dia empunya. Atau bisa diartikan memberikan
kepada setiap orang yang menjadi haknya.
Ada
tiga ciri yang selalu menandai keadilan :
a. Keadilan
tertuju pada orang lain
Mustahillah
saya berlaku adil atau tidak adil terhadap diri saya sendiri. Kalau orang
berbicara tentang keadilan atau ketidakadilan terhadap diri sendiri, dia hanya
menggunakan kata itu dalam arti kiasan bukan dalam arti sesungguhnya. Disini
kita lebih menekankan pada kita berurusan dengan orang lain.
b. Keadilan
harus ditegakkan atau dilaksanakan
Keadilan
tidak diharapkan saja atau dianjurkan saja. Keadilan mengikat kita sehingga kita
mempunyai kewajiban. Hal ini disebabkan karena keadilan selalu berkaitan dengan
hak yang harus dipenuhi. Kali ini menekankan bahwa dalam konteks keadilan kita
selalu berkaitan dengan hak orang lain. Kita memberikan sesuatu karena alasan
keadilan, kita selalu harus atau wajib memberikannya. Contohnya apa yang
dipinjam harus dikembalikan kepada pemiliknya.
c. Keadilan
menuntut persamaan
Artinya
kita harus memberikan kepada setiap orang apa saja yang menjadi haknya tanpa
terkecuali. Contohnya majikan memberikan gaji yang adil kepad 3000orang
karyawannya kecualikepada 1orang. Ia tidak pantas disebut sebagaiorang adil.
Ciri yang ketiga ini menunjukkan bahwa keadilan harus dilaksanakan
terhadapsemua orang tanpa melihat orangnya siapa.
2.
Pembagian
Keadilan
a. Pembagian
Klasik
Cara
membagi keadilan ini terutama ditemukan dalam kalangan thomisme, aliran
filsafat yang mengikuti jejak filsuf dan teolog besar, Thomas Aquinas
(1225-1274) yang berdasarkan pemikiran Aristoteles (384-322SM). Keadilan dibagi
atas 3, berkaitan dengan 3 kewajiban(hak):
1) Keadilan
umum (general justice)
Berdasarkan keadilan
ini para anggota masyarakat diwajibkan untuk memberi kepada masyarakat apa yang
menjadi haknya. Keadilan umum ini menyajikan landasan untuk paham common
good(menempatkan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi).
2) Keadilan
distributif (distributive justice)
Berdasarkan keadilan
ini negara harus membagi segalanya dengan cara yang sama kepada para anggota
masyarakat.
3) Keadilan
komutatif (commutative justice)
Berdasarkan keadilan
ini setiap orang harus memberikan kepda orang lain apa yang menjadi haknya. Hal
itu berlaku pada taraf individual maupun sosial.
b. Pembagian
pengarang modern
Pembagian
keadilan yang kedua ini dikemukakan oleh beberapa pengarang modern tentang
etika bisnis, khususnya john boatright dan manuel velasquez dari situ sudah
dapat diperkirakan betapa pentingnya peranan aristoteles dalam teori keadilan.
Maka tidak mengherankan bila pembagian kedua ini bertumpang tindih dalam
pembagian pertama.
1) Keadilan
distributif
Dimengerti dengan cara
yang sama seperti dalam pembagian klasik tadi.
2) Keadilan
retributif
Berkaitan dengan
terjadinya kesalahan. Hukuman atau denda yang diberikan kepada orang yang
bersalah harus adil.
3) Keadilan
kompesatoris
Menyangkut kesalahan
yang dilakukan tetapi menurut aspek lain. Berdasarkan keadilan ini orang mempunyai
kewajiban moral untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada orang atau
instansi yang dirugikan. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar kewajiban
kompensasi terpenuhi. Pertama, tindakan mengakibatkan kerugian harus salah atau
disebabkan kelalaian. Kedua, perbuatan seseorang harus sungguh-sungguh
menyebabkan kerugian. Ketiga, kerugian harus disebabkan oleh orang yang bebas.
c. Keadilan
individual dan keadilan sosial
Pembagian ketiga ini merupakan pembagian tersendiri
tidak tumpang indih dengan pembagian sebelumnya. Dalam rangka teori keadilan
“keadilan sosial” sering dipersoalkan dan diliputi ketidak jelasan cukup besar.
Ada yang mengaggap keadilan sosial sebagai nama lain untuk keadilan
distributif.
Cara yang paling baik untuk menguraikan keadilan
sosial adalah membedakannya dengan keadilan individual. Dua macam keadilan ini
berbeda karena pelaksanaannya berbeda. Pelaksanaan keadilan individu tergantung
pada kemauan atau keputusan satu orang.
Keadilan sosial dapat ditempatkan juga dalam
kerangka pengertian tentang keadilan yang menjadi titik tolak kita. Kalau kita
mengerti keadilan sebagai “ memberi kepada setiap orwang yang menjadi haknya”
maka keadilan social terwujud, bila hak-hak sosial terpenuhi.
3.
Keadilan
Distributif pada Khususnya
Jika
kita membatasi diri pada perspektif etika bisnis, keadilan komutatif misalnya sangat
penting, karena dalam bisnis banyak diadakan transaksi, perjanjian, dan
kontrak. Tetapi jenis keadilan lain tidak kalah pentingnya juga. Jenis keadilan
yang mengakibatkan paling banyak kesulitan adalah keadilan distributif, karena
keadilan ini menyangkut masalah membagi. Supaya kita bisa mengambil keputusan
yang dapat dipertanggung jawabkan dalam kasus keadilan distributif, keputusan
kita harus beralasan.
Dua
macam prinsip untuk keadilan distributif :
a. Prinsip
formal
Menyatakan
bahwa kasus-kasus yang sama harus diberlakukan dengan cara yang sama, sedangkan
kasus-kasus yang tidak sama boleh saja diberlakukan dengan cara tidak sama.
b. Prinsip
material
Prinsip-prinsip
material keadilan distributif melengkapi prinsip formal. Prinsip material
menunjukkan kepada salah satu aspek relevan yang bisa menjadi dasar untuk
membagi dengan adil hal-hal yang dicari oleh berbagai orang.
Keadialan
distributif bisa terwujud, dengan memperhatikan prinsip material keadilan
distributif :
a. Bagian
yang sama
Prinsip
ini membagi dengan adil, jika kita membagi rata kepada semua orang yang
berkentingan diberi bagian yang sama.
b. Kebutuhan
Menekankan
bahwa kita berlaku adil, bila kita membagi sesuai kebutuhan. Ibu rumah tangga
yang membagi nasi dengan memberi kepada semua anggota keluarga porsi yang sama,
belum tentu berlaku adil.
c. Hak
Karyawan
yang dipekerjakan disuatu perusahaan, sebelum diterima akan menandatangani
janji kerja yang menentukan gaji,hari cuti, tunjangan kesehatan, dsb.
d. Usaha
Mereka
yang mengeluarkan banyak usaha dan keringat untuk mencapai suatu tujuan, pantas
diberlakukan dengan cara lain daripada orang yang tidak berusaha.
e. Kontribusi
kepada masyarakat
Pejabat
tinggi boleh saja diberlakukan dengan cara lain dari orang biasa, karena
kontribusinya kepada masyarakat lebih besar.
f. Jasa
Jasa
menjadi alasan juga untuk memberikan sesuatu kapada satu orang yang tidak
diberikan kepada orang lain.
Berdasarkan prinsip-prinsip
material telah dibentuk beberapa teori keadilan distributif.
a.
Teori
egalitarianisme
Teori egalitarianisme didasarkan
atas prinsip pertama. Mereka berpendapat bahwa kita baru membagi dengan adil,
bila semua orang mendapatkan bagian yang sama (equal). Membagi dengan adil
berarti membagi rata. Bisa dikatakan
dengan istilah “sama rata, sama rasa”.
Semua manusia memang sama. Pemikiran ini merupakan
keyakianan umum sejak zaman moderen artinya sejak revolusi prancis menumbangkan
monarki absolut dan feodalisme. Dalam artikel pertama dari “Deklarasi hak
manusia dan warga negara” (1789) yang dikeluarkan waktu revolusi prancis dapat
dapat dibaca: “Manusia dilahirkan bebas
serta sama haknya dan mereka dan mereka tetap tinggal begitu”. Beberapa tahun
sebelumnya Amerika Serikat dalam The Declaration of Independence (1776) sudah
ditegaskan: “All men are created equel”.
Para pendukung egalitarisme yang
radikal memang akan berpendapat bahwa sistem penggajian baru adil betul bila
semua karyawan menerima gaji yang sama
persis. Dan prinsip “pemerataan pendapat” dipengaruhi juga oleh pemikiran
egalitarianisme. Supaya masyarakat diatur dengan adil, perbedaan pendapat tidak
boleh terlalu besar, biarpun tidak mungkin semua warga masyarakat memperoleh
pendapatan yang sama.
b.
Teori
sosialistis
Teori sosialistis tentang keadilan
distributif memilih prinsip kebutuhan sebagai dasar. Menurut mereka masyarakat
diatur dengan adil, jika kebutuhan semua warga negara terpenuhi. Secara konkret
sosialisme terutama memikirkan masalah- masalah pekerjaan bagi kaum buruh dalam
konteks industrialisasi. Dalam kontek teori sosialisme tentang keadilan
terkenal adalah prinsip yang oleh Karl Marx (1818-1883) diambil alih dari
sosialis prancis, Louis Blanc (1811-1882) “Fromeachaccordingtohisability, toeachaccordingtohisneeds”.
Bagian pertama dari prinsip berbicara tentang
bagaimana burdends harus dibagi: hal-hal yang menuntut pengorbanan. Sedangkan
yang kedua menjelaskan bagaimana benefits harus dibagi: hal-hal yang enak untuk
dipakai. Hal- hal yang berat harus dibagi sesuai kemampuan.
Terutama dalam sosialisme komunitas
yang totaliter prinsip ini mengakibatkan orang yang berkemampuan harus menerima
saja. Bila negara membagi pekerjaan kepadanya.
c.
Teori
liberalistis
Liberalistis justru menolak
pembagian atas dasar kebutuhan sebagai tidak adil. Karena manusia adalah
makhluk bebas, kita harus membagi menurut usaha-usaha bebas dari
individu-individu bersangkutan.
Salah satu kesulitan pokok dengan teori keadilan
distributif ini adalah: bagaiman orang yang tidak bisa berprestasi karena cacat
mental ataatau fisik, orang yang menganggur diluarkemauan sendiri dan
sebagainya? Mereka sebenarnya ingin berprestasi juga tapi tidak bisa. Karena
itu mereaka tidak dapat apa-apa. Salah
satu tugas untuk setiap masyarakat demokratis adalah bersama-sama mengembangkan
kesepakatan tentang yang bisa dinilai sebagai pembagian adil dalam situasi
tertentu.
d.
John
Rawls tentang keadilan distributive
Terkadang
pandangan Rawls tentang keadilan disebut egalitarianism. Hal itu tidak boleh
dimengerti dalam arti egalitarianism radikal. Tetapi titik tolaknya memang
egalitarian (prinsip material pertama). Rawls berpendapat, kita membagi dengan
adil dalam masyarakat, jika kita membagi rata, kecuali ada alasan untuk membagi
dengan cara lain.
Menurut
Rawls, yang harus kita bagi dengan adil dalam masyarakat adalah the social
primary goods (nilai-nilai social yang primer). Artinya, hal-hal yang sangat
kita butuhkan untuk bisa hidup pantas sebagai manusia dan warga masyarakat.
disamping itu tentu ada banyak hal yang bisa meningkatkan kualitas hidup kita
dan banyak juga dicari orang, tapi tidak bisa dianggap primer. Menurut Rawls,
yang termasuk nilai social primer adalah:
1)
Kebebasan-kebebasan
dasar, seperti kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan hati nurani dan
kebebasan berkumpul, integritas pribadi, dan kebebasan politik.
2)
Kebebasan
bergerak dan kebebasan memilih profesi.
3)
Kuasa
dan keuntungan yang berkaitan dengan jabatan-jabatan dan posisi penuh tanggung
jawab.
4)
Pendapatan
dan milik.
5)
Dasar-dasar
social dan harga diri
Pemikiran
Rawls sebenarnya mengkonsentrasikan diri pada cara membagi dengan adil dalam
masyarakatnya sendiri, yaitu masyarakat barat khususnya Amerika Serikat.
Menurut Rawls, keadilan harus kita mengerti sebagai fairness. Just berarti adil
menurut isinya, fair berarti adil menurut prosedurnya. Fairness berarti
keadilan yang didasarkan atas prosedur yang wajar (tidak direkayasa atau
dimanipulasi).
Metode
yang serupa harus kita pakai juga untuk menentukan prinsip-prinsip keadilan
distributive. Guna merumuskan prinsip-prinsip ini kita harus memasuki the
original position atau posisi asli. Menurut Rawls, sambil berada dalam posisi
asli kita dapat menyetujui prinsip-prinsip keadilan berikut:
1)
Prinsip
pertama
Setiap orang mempunyai hak yang
sama atas kebebasan-kebebasan dasar yang paling luas yang dapat dicocokan
dengan kebebasan yang sejenis untuk semua orang.
2)
Prinsip
kedua
Ketidaksamaan social dan ekonomis
diatiur demikian rupa sehingga:
a)
Menguntungkan
terutama orang-orang yang minimal beruntung, dan serentak juga.
b)
Melekat
pada jabatan-jabatan dan posisi-posisi yang terbuka bagi semua orang dalam
keadaan yang menjamin persamaan peluang yang fair.
Hubungan
antara prinsip-prinsipini menurut Rawls , prinsip pertama “kebebasan yang
sedapat mungkin sama” harus diberi prioritas mutlak. Prinsip ini tidak boleh
dikalahkan oleh prinsip-prinsip lain. Sedangkan prinsip “persamaan peluang
fair” (2,b) harus ditempatkan diatas “prinsip perbedaan” (2,a). Pada skala
nilai dalam masyarakat adil yang dicita-citakan Rawls, paling atas harus
ditempatkan hak-hak kebebasan yang klasik, yang pada kenyataannya disebut Hak
Asasi Manusia. Lantas harus dijamin peluang yang sama bagi semua perbedaan
social-ekonomis tertentu demi peningkatan kesejahteraan bagi orang-orang yang
minimal beruntung
e.
Robert
Nozick tentang keadilan distributif
Robert
Nozick terkenal akan buku nya yang berjudul Anarchy,
State, and Utopia (1974) yang memuat tentang pemikiran liberalistisnya
tentang keadilan.Teorinya tentang keadilan ditributif disebut “Entitlement theory”. Kata entitlement
berarti landasan hak. Menurut Nozick,kita memiliki sesuatu yang adil , jika
pemilikan itu berasal dari keputusan yang bebas yang mempunyai landasan hak.
Terdapat
3 prinsip yaitu: Pertama “Original acquisition” kita memperoleh sesuatu untuk
pertama kali,misal memproduksi hal
itu.Kedua prinsip “Transfer” kita memiliki sesuatu karena diberikan oleh orang
lain.Ketiga prinsip”Rectification Of Injustice” kita mendapat sesuatu kembali
yang sebelumnya dicuri dari kita,misal kita membeli sebidang tanah atau kita
dihadiahkan oleh orang lain dan kemudian kita menjadi pemilik yang sah dan
terserah pada kita saja mau diapakan milik kita tersebut.
Nozick
mempunyai dua keberatan mendasar terhadap prinsip-prinsip (material) keadilan
distributif yang tradiisional.keberatan yang pertama adalah prinsip-prinsip itu
bersifat ahistoris dan mempunyai pola yang ditentukan sebelumnya(patterned). Keberatan
kedua adalah bahwa prinsip-prinsip tradisioanal menerapkan pada pembagian
barang pada suatu pola yang ditentukan sebelumnya.
Kesimpulan Nozick adalah bahwa keadilan
ditegakkan,jika diakui bakat-bakat dan sifat-sifat pribadi beserta segala
konsekuensinya(seperti hasil kerja) sebagai satu-satu-satunya landasan hak
(Entitlement).
f.
Keadilan
Ekonomis
Keadilan
memegang peranan penting dalam konteks ekonomi dan bisnis,karena menyangkut
barang yang diincar banyak orang untuk dimiliki atau dipakai. Zaman kita
ditandai oleh perhatian besar untuk keadilan dalam relasi-relasi ekonomis.Dalam
zaman modern keadilan ekonomis tidak banyak diperhatikan,sampai muncul lagi
dengan kuatnya sekitar pertengahan abad ke 19 dan berperan penting dalam
demokrasi-demokrasi parlementer sepanjang abad ke 20.Keadilan ekonomis secara
konkrit sebenarnya sering membahas ketidakadilan ekonomis yang tidak adil.
Pada awal
karyanya yang besar John Rawls menegaskan bahwa keadilan merupakan keutamaan
khas untuk lembaga-lembaga sosial,sama seperti kebenaran merupakan ciri khas
sebuah teori.Rupanya pendiri-pendiri Republik Indonesia memaksudkan hal yang
serupa,ketika mereka berbicara tentang masyarakat yang “Adil & makmur”. Keadilan
harus berperan pada tahap sosial maupun individual juga dalam konteks ekonomi
dan bisnis. Keadilan Ekonomis harus diwujudkan dalam masyarakat, tapi keadilan
juga merupakan keutamaan yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis secara pribadi.
Pebisnis
pun tidak merupakan homo economicus
saja,manusia yang hanya tertuju pada kepentingan diri yang ekonomis,manusia
yang hanya memperhatikan nilai-nilai ekonomis.Supaya dapat hidup dengan baik
,disamping nilai-nilai ekonomis,ia harus memberi tempat juga kepada nilai-nilai
moral. Dan dalam konteks ekonomi dan bisnis salah satu nilai moral terpenting
adalah keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar